Jakarta - Draf RUU
Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diterima Komisi I DPR. RUU
Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib
menjadi anggota komponen cadangan.
Sebagai anggota komponen cadangan, PNS dan buruh akan dilatih militer.
Keduanya diposisikan sebagai komponen cadangan jika sewaktu-waktu
kondisi perang.
"Dari sisi SDM itu dengan melakukan rekrutmen warga sipil yang dilatih
pendidikan militer tetapi mereka menjadi pasukan cadangan pasif yang
sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika dibutuhkan," kata Ketua Komisi I DPR
Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Pengangkatan anggota komponen cadangan diatur di pasal 8 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
2. Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
3. Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan
mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen
Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Poin-poin tersebut berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh
detikcom dari Komisi I DPR. Pembahasan RUU Komponen Cadangan di Komisi I
DPR sendiri belum dimulai. PNS dan Pekerja Dapat Uang Saku dan Asuransi Jiwa Selama Latihan Militer
Jakarta - RUU
Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib
menjadi anggota komponen cadangan. Selama wajib latihan militer, semua
anggota komponen cadangan mendapatkan uang saku dan tidak boleh dipecat
dari perusahaannya.
Hak-hak anggota komponen cadangan saat latihan militer diatur di pasal
20-22 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Secara umum saat berlatih
sipil seluruh anggota komponen cadangan tetap mendapatkan hak-hak di
kantor dan perusahannya. Perusahaan juga harus merelakan karyawannya
ikut latihan militer setelah masuk persyaratan sebagai anggota komponen
cadangan.
Berdasarkan draf yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), bunyinya sebagai berikut:
Pasal 20
1. Calon Anggota Komponen
Cadangan selama menjalani latihan dasar kemiliteran, memperoleh hak uang
saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan asuransi
jiwa.
2. Anggota Komponen Cadangan selama menjalani dinas aktif, memperoleh hak sebagaimana hak yang diterima oleh anggota TNI.
3. Anggota Komponen Cadangan selama tidak dalam dinas aktif, memperoleh hak untuk mendapatkan rawatan kesehatan.
4. Ketentuan tentang hak calon Anggota Komponen Cadangan dan Anggota
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 21
1. Anggota Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri
Sipil dan pekerja dan/atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), selama menjalani masa bakti dan/atau dalam penugasan sebagai
Komponen Cadangan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan
instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
2. Dalam hal Anggota Komponen Cadangan melaksanakan penugasan dalam masa
bakti sebagai Komponen Cadangan tidak mengakibatkan hapusnya sebagai
peserta didik, dan tetap memperoleh hak-hak.
3. Pimpinan instansi, pimpinan perusahaan atau pimpinan badan swasta
atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada
pegawai, pekerja dan/atau buruh atau peserta didik untuk mengikuti dinas
atau penugasan sebagai Komponen Cadangan dan wajib untuk tetap
memberikan hak-haknya.
Pasal 22
Anggota Komponen Cadangan yang memenuhi persyaratan dapat dianugerahi
gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ini Syarat PNS dan Pekerja yang Wajib Berlatih Militer
Jakarta - RUU
Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib
menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum
PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.
Persyaratan mengenai PNS dan pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi
komponen cadangan pertahanan negara dan mengikuti pelatihan militer
diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang bunyinya
sebagai berikut:
Pasal 9
1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan
d. sehat jasmani dan rohani.
3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi
Pasal 10
(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota
Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan
sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing. PNS dan Pekerja yang Tolak Ikut Wajib Latihan Militer Terancam Pidana
Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara juga mengatur sanksi
bagi angggota komponen cadangan militer yang tak patuh. Jika Anda PNS,
pekerja swasta, pensiunan TNI, atau warga sipil yang memenuhi syarat
menjadi cadangan militer menolak latihan militer, ada sanksinya.
Berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan yang diperoleh detikcom, Kamis
(30/5/2013), sanksi bagi warga sipil yang menolak wajib latihan militer
bervariasi. Berikut aturan sanksi bagi masyrakat yang menolak saat
direkrut menjadi anggota komponen cadangan militer, dan mereka yang
berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat:
Pasal 38, hukuman maksimal bagi PNS dan pekerja yang menolak ikut komponen cadangan padahal sudah memenuhi syarat:
1. Setiap orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan
sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa
alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun.
2. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan
sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa
alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan.
3. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat
menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
4. Setiap orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi
Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 40, hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan:
1. Setiap orang yang dengan sengaja
membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau
janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi
keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan
panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk
menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3
(satu per tiga).
Pasal 41, hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
1. Setiap Anggota Komponen Cadangan
yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Setiap Anggota Komponen
Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
3. Setiap Anggota Komponen
Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Ini Syarat PNS dan Pekerja Mendapat Penangguhan Wajib Latihan Militer
Jakarta - RUU
Komponen Cadangan (Komcad) yang disodorkan pemerintah ke DPR mengatur
kewajiban PNS dan pekerja swasta menjadi komponen cadangan dengan
mengikuti wajib latihan militer. Namun ada yang bisa mendapat
penangguhan. Ini syarat-syaratnya.
Mengutip dari draf RUU Komcad yang didapat detikcom, Jumat (31/5/2013),
ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang mendapat penangguhan
wajib latihan militer. Namun, meski ditangguhkan, tak ada jalan untuk
tidak mengikuti latihan itu.
Persyaratan untuk mendapat penangguhan ini termuat dalam pasal 12 RUU Komcad yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penangguhan menjadi Anggota Komponen Cadangan dapat dilakukan terhadap calon Anggota Komponen Cadangan karena:
a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. keberadaannya diperlukan masyarakat;
c. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
d. sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lain sesuai dengan agamanya; atau
e. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
(2) Calon Anggota Komponen Cadangan yang ditangguhkan menjadi Anggota
Komponen Cadangan apabila tidak lagi dalam kondisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat diangkat menjadi Anggota Komponen Cadangan.
Selain bisa mendapat penangguhan, seseorang juga bisa memperoleh masa
non aktif. Berikut aturan yang membolehkan masa non aktif di RUU Komcad:
Pasal 23
(1) Anggota Komponen Cadangan dapat memperoleh masa non aktif
a. sakit dan berada dalam perawatan; atau
b. menjalani pendidikan yang tidak dapat ditangguhkan;
(2) Masa non aktif wajib diganti setelah keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir yang lamanya sama dengan masa non aktif.sumberhttp://www.kaskus.co.id/thread/51a6efe8e374b4af5a000008
PNS dan Pekerja Akan Dikenakan Wajib (Berlatih) Militer
18.39 |
(0)
Langganan:
Postingan (Atom)





